Misalnya, anak tersebut bisa memiliki hak tinggal dan bekerja di kedua negara, serta mewarisi properti dan hak-hak lain yang melekat pada kewarganegaraan.
Namun, kewarganegaraan rangkap juga dapat menimbulkan beberapa masalah, seperti ketidakjelasan hukum ketika terjadi konflik antara dua negara terkait status kewarganegaraan individu tersebut.
Dalam situasi kewarganegaraan rangkap, penting untuk memahami hukum kewarganegaraan di kedua negara terkait.
Beberapa negara mungkin memiliki perjanjian atau aturan khusus yang mengatur masalah kewarganegaraan rangkap.
Selain itu, individu yang memiliki kewarganegaraan rangkap seringkali perlu berkonsultasi dengan otoritas hukum atau kedutaan besar negara mereka untuk memahami hak dan kewajiban mereka dengan jelas.
Kesadaran akan peraturan dan implikasi kewarganegaraan rangkap sangat penting untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Kewarganegaraan rangkap, atau bipatride, adalah situasi di mana seseorang memiliki kewarganegaraan dalam dua negara atau lebih.
Ini terjadi ketika seorang individu lahir di negara yang menganut asas ius soli, sementara orangtuanya adalah warga negara dari negara yang menganut asas ius sanguinis.
Kewarganegaraan rangkap memiliki implikasi hak-hak individu, termasuk hak tinggal dan bekerja di kedua negara, hak warisan, dan akses ke layanan.