CilacapUpdate.com - Pengertian status kewarganegaraan merupakan aspek kunci dalam menentukan hak dan kewajiban seseorang dalam suatu negara.
Kewarganegaraan dapat ditentukan oleh dua prinsip utama, yaitu ius sanguinis (hak darah) dan ius soli (hak tanah).
Namun, apa yang terjadi ketika seorang warga negara dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli?
Jawabannya adalah kewarganegaraan rangkap, yang dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai "bipatride."
Artikel ini akan menguraikan apa yang dimaksud dengan kewarganegaraan rangkap dan bagaimana prinsip-prinsip ius sanguinis dan ius soli berperan dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang.
Selain itu, kami akan menjelaskan implikasi dari kewarganegaraan rangkap, baik dari sudut pandang hak-hak individu maupun perspektif hukum negara-negara terkait.
Meskipun demikian, paparan yang diberikan tidak menjamin akan benar secara pasti, karena tulisan ini hanyalah sebagai bahan untuk belajar saja.
Baiklah inilah paparan soal apabila seorang warga negara dari suatu negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli, maka anak tersebut memiliki kewarganegaraan rangkap yang disebut dengan apa.
Memahami Kewarganegaraan Rangkap dan Implikasinya
Pertanyaan
Apabila seorang warga negara dari suatu negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli, maka anak tersebut memiliki kewarganegaraan rangkap yang disebut ....