Pengelolaan tanah desa, yang dikenal sebagai tanah bengkok, juga menjadi tambahan penghasilan bagi kepala desa dan perangkat desa.
Pendapatan dari pengelolaan tanah desa ini dapat menambah tunjangan mereka, selain dari penghasilan tetap yang telah diatur.
Dengan perpanjangan masa jabatan dan pengaturan gaji yang lebih jelas, diharapkan kepala desa dan perangkat desa dapat bekerja dengan lebih stabil dan efektif dalam memimpin dan mengelola desa mereka.***