TOK! DPR RI Beri Lampu Hijau Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Gaji Pokok Naik Setara PNS?

- 31 Maret 2024, 04:27 WIB
TOK! DPR RI Beri Lampu Hijau Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Gaji Pokok Naik Setara PNS?./DPC APDESI Lamandau
TOK! DPR RI Beri Lampu Hijau Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Gaji Pokok Naik Setara PNS?./DPC APDESI Lamandau /

CilacapUpdate.com - Pada Kamis, tanggal 28 Maret 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengukuhkan perubahan bersejarah dengan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).

Dalam salah satu poin terpenting RUU tersebut, masa jabatan Kepala Desa (Kades) diperpanjang hingga delapan tahun, dengan batasan maksimal dua periode.

Ketua DPR Indonesia, Puan Maharani, dengan tegas meminta pendapat dari setiap fraksi mengenai RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Suara bulat "Setuju" dari semua peserta sidang, yang ditandai dengan ketukan palu pengesahan, menandai persetujuan terhadap perubahan tersebut.

Langkah ini diambil untuk memberikan stabilitas dan kelangsungan kepemimpinan di tingkat desa, menggantikan masa jabatan sebelumnya yang berlangsung enam tahun dengan maksimal tiga periode.

Baca Juga: Wow! TikTok Hadirkan Fitur Caption Otomatis, Bikin Video Makin Seru!

Selain memperpanjang masa jabatan, perubahan ini juga berdampak pada gaji dan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya. Ketentuan gaji minimum ditetapkan, termasuk:

  • Kepala desa minimal menerima Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok PNS Golongan IIa.
  • Sekretaris desa minimal menerima Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji PNS Golongan IIa.
  • Perangkat desa lainnya minimal menerima Rp 2.022.200, setara 100% dari gaji PNS Golongan IIa.

Gaji dan tunjangan ini dapat bervariasi di setiap daerah, bergantung pada kebijakan kepala daerah setempat.

Selain gaji tetap, kepala desa dan perangkat desa juga berhak atas berbagai tunjangan lain yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, provinsi, atau pusat, seperti tunjangan kesejahteraan, tunjangan kinerja, tunjangan kesehatan, dan lainnya.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x