Untuk memastikan suksesnya pelaksanaan Apel Hari Santri 2023, Surat Edaran juga meminta para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menginformasikan Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya mengenai acara ini.
Ini bertujuan untuk memastikan partisipasi aktif dari semua lembaga pendidikan keagamaan Islam di seluruh Indonesia.
Para pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Kepala Madrasah juga diimbau untuk mempublikasikan pelaksanaan Apel Hari Santri 2023 di website, media sosial, atau media lainnya.
Dengan melibatkan media sosial, diharapkan pesan tentang Apel Hari Santri 2023 dapat sampai ke berbagai lapisan masyarakat, menciptakan momentum kebersamaan dan semangat nasionalisme.***