Mereka akan mengoperasikan KCJB selama setahun, dan untuk mengantisipasi peralihan kemampuan, KCIC juga telah menyiapkan 1.096 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja bersama TKA Cina.
Namun, perlu dicatat bahwa isu TKA Cina bukanlah hal baru di Indonesia. Pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Tujuan dari Perpres ini adalah mendukung perekonomian nasional dan menciptakan lebih banyak kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Meskipun demikian, keberadaan Perpres ini menuai kritik dari berbagai pihak.
Banyak kalangan masyarakat menganggap bahwa Perpres TKA memberikan kelonggaran yang berlebihan bagi para pekerja asing, khususnya TKA Cina, untuk merebut pasar kerja lokal.
Kritik ini muncul karena adanya pandangan bahwa TKA asing bisa menggeser pekerja lokal dan mendapatkan pekerjaan dengan upah lebih rendah, sehingga berpotensi mengurangi lapangan kerja yang tersedia bagi warga Indonesia.
Ganjar Pranowo mencoba untuk membuka dialog yang lebih komprehensif mengenai isu ini. Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang terlalu tegas dalam memulangkan TKA Cina tanpa persiapan yang matang dapat berdampak negatif pada perekonomian Indonesia.
Saat ini, isu TKA Cina adalah tantangan kompleks yang membutuhkan pendekatan yang bijak dan terencana.
Bagaimanapun, solusi yang tepat harus memperhitungkan kepentingan semua pihak dan mengedepankan kesejahteraan dan kemajuan Indonesia dalam jangka panjang.***