CilacapUpdate.com - Penghargaan atas dedikasi dan pengabdian yang tak kenal lelah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ditunjukkan oleh pemerintah di era Jokowi.
Keputusan menarik ini diungkapkan oleh Presiden Jokowi, yang akan memberikan tunjangan gaji ke-13 bagi para PNS.
Keputusan ini tertuang dalam peraturan pemerintah yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tunjangan Pensiunan PNS: Meraih Hari Tua dengan Keamanan Finansial
Menurut pasal 12 dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pembagian gaji ke-13 untuk PNS dapat dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni tahun ini.
Ini berarti bahwa mulai bulan Juni 2023, para PNS akan menerima gaji ke-13 dari pemerintahan Jokowi.
Namun, pertanyaan yang mungkin muncul adalah seberapa besar tunjangan gaji ke-13 yang akan diterima oleh para PNS?
PP Nomor 15 Tahun 2023 ini menjelaskan bahwa tunjangan gaji ke-13 ini terdiri dari beberapa unsur, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sebesar 50% dari gaji pokok.
Besarannya akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing PNS.
Baca Juga: Benarkah? Golongan Tertinggi Dapat Gaji Rp6,3 Juta Jika Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Terealisasi
Berikut ini adalah daftar besaran gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan Ia: Rp. 1.560.000 - Rp. 2.335.800
Golongan Ib: Rp. 1.704.500 - Rp. 2.472.900
Golongan Ic: Rp. 1.776.000 - Rp. 2.577.500
Golongan Id: Rp. 1.851.800 - Rp. 2.686.500
Golongan IIa: Rp. 2.022.200 - Rp. 3.373.600
Golongan IIb: Rp. 2.208.400 - Rp. 3.516.300
Golongan IIc: Rp. 2.301.900 - Rp. 3.665.000
Golongan IId: Rp. 2.399.200 - Rp. 3.820.000
Golongan IIIa: Rp. 2.579.400 - Rp. 4.236.400
Golongan IIIb: Rp. 2.688.500 - Rp. 4.415.600
Golongan IIIc: Rp. 2.802.300 - Rp. 4.602.400
Golongan IIId: Rp. 2.920.800 - Rp. 4.797.000
Golongan IVa: Rp. 3.044.300 - Rp. 5.000.000
Golongan IVb: Rp. 3.173.100 - Rp. 5.211.500
Golongan IVc: Rp. 3.307.300 - Rp. 5.431.900
Golongan IVd: Rp. 3.447.200 - Rp. 5.661.700
Golongan IVe: Rp. 3.593.100 - Rp. 5.901.200
Baca Juga: Gaji PPPK di Kota Banda Aceh Bikin Melongo! Ternyata Lebih Tinggi dari PNS, Cek Besarannya!
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 ini, besaran gaji pokok PNS telah diatur dengan rinci, dan hal ini menjadi acuan penting dalam perhitungan tunjangan gaji ke-13 yang akan diterima oleh setiap PNS.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan dampak positif secara finansial bagi para PNS, tetapi juga dapat mendorong semangat kerja dan pengabdian yang lebih tinggi.
Para PNS dapat merasa dihargai atas kontribusi mereka dalam membangun negara dan masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bahwa para PNS akan semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.
Semangat kerja yang tinggi dari para PNS ini tentu akan berdampak positif pada pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa keputusan pemerintah untuk memberikan tunjangan gaji ke-13 kepada para PNS merupakan langkah yang positif dan inspiratif.
Baca Juga: Gaji PPPK di Kota Subulussalam Bikin Melongo! Ternyata Lebih Tinggi dari PNS, Cek Besarannya!
Langkah ini tidak hanya mendukung kesejahteraan para PNS, tetapi juga mendorong semangat kerja dan pengabdian yang lebih tinggi dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan bagi Indonesia.***