26.Ukraina;
Dalam masa uji coba ini, Achmad menegaskan bahwa orang asing pemegang e-VOA hanya diizinkan masuk Indonesia melalui dua pintu kedatangan yaitu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Dalam artian, jalur antrean khusus e-VOA juga telah tersedia di 2 bandara tersebut.
Orang asing pengguna e-VOA, sebut Achmad, wajib membayar sebesar Rp 500.000 dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi.
Seperti halnya e-Visa, e-VoA dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Mereka diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit.
“Kami berharap dengan sistem e-VOA ini tidak hanya akan meningkatkan kunjungan wisatawan asing di sektor pariwisata, tetapi juga bisa mendorong investasi serta pembukaan lapangan kerja baru di Indonesia,” pungkasnya.***