CilacapUpdate - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengambil alih tayangan TV analog yang sudah mengudara sepanjang nyaris 60 tahun di Indonesia dengan tayangan TV digital mulai 2 November 2022.
Dalam periode perubahan ke tayangan TV Digital, dari keseluruhan 514 kabupaten dan kota yang menyebar di penjuru Indonesia, ada 222 daerah yang disetop tayangan TV analognya dan berpindah ke TV Digital.
Adapun untuk 292 wilayah yang lain akan dilaksanakan penghentian tayangan TV Analog ketika sudah siap untuk dilakukan.
Daftar Penghentian Siaran TV Analog 2 November 2022 Dipulau Sumatera
Berikut daftar penghentian TV Analog yang akan dilakukan pada 2 November 2022 di pulau Sumatera:
- Aceh
Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe.
- Sumatera Utara
Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat.