Lengkap! Awal Karir dan Akhir Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Mulai dari Rekayasa Kematian hingga Divonis PTDH

- 29 Agustus 2022, 17:01 WIB
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022/
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022/ / Foto :ANTARA/ M Risyal Hidayat/foc

CilacapUpdate.com - Lengkap! Inilah akhir perjalanan kasus kematian Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo, mulai dari rekayasa kematian hingga Divonis PTDH. Berikut disertai perjalanan karir mantan Kadiv Propam Polri ini.

Irjen Pol Ferdy Sambo divonis Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) dari institusi Polri melalui Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Pemberhentian atau pemecatan diputuskan lantaran mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan seperti dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Wanita di Desa Sindangbarang Karangpucung Cilacap Ceburkan Diri ke Sumur, Diduga Depresi Sakit Tak Juga Sembuh

Keputusan pemecatan Ferdy Sambo diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam. Dalam sidang ini setidaknya diperiksa 15 saksi.

Dari kesaksian belasan orang itu terungkap peran Ferdy Sambo mulai merekayasa kasus, obstruction of justice hingga menghalangi penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.

  • Ferdy Sambo Akui Tuduhan Terhadapnya

Irjen Pol Ferdy Sambo mengakui seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP). Para saksi juga mengakui seluruh perbuatan masing-masing peran yang dilakukan.

Dari 15 saksi yang dibagi menjadi tiga klaster, pertama 3 orang terkait peristiwa penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah