Usai Satu Bulan Baru Terungkap! Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J Saat Kejadian

- 9 Agustus 2022, 21:08 WIB
Kapolri menyebutkan, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo pula yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
Kapolri menyebutkan, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo pula yang memerintahkan Bharada E untuk menembak. /Antara

Kemudian apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo saat kejadian. Ferdy Sambo ternyata menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," tegas Sigit dikutip dari Antara.

Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik. Ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.

Baca Juga: Beda Timsus dan Irsus Pada Penanganan Tewasnya Brigadir J dan Pemeriksaan Irjen Sambo, Ini Penjelasan Polri

Pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah