CilacapUpdate.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam waktu dekat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan gelar perkara ini guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," jelas Nurul Azizah, Senin 11 Juli 2022.
Baca Juga: Sempat Cetak Gol dan Unggul di Babak Pertama, Garuda Pertiwi Dipaksa Takluk dari Filipina 4 -1
Pada kesempatan tersebut, Nurul menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Menurut dia, penyidik telah memeriksa empat saksi di antaranya mantan pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, serta bagian keuangan.
Selain itu, Nurul menambahkan, penyidik melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik. Termasuk pengelolaan dana sosial ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 senilai Rp 138 miliar.
Mengenai dana ini, kata Nurul, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana ke ahli waris korban termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola. Bahkan diduga sebagian dana itu dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua hingga staf Yayasan ACT.
Baca Juga: Laga Thailand vs Vietnam Dianggap Ada yang Tidak Beres, PSSI Kirim Surat Protes ke AFF