Polda Banten Ungkap Praktik Curang BBM di SPBU Kibin Serang Banten, Begini Modusnya

- 23 Juni 2022, 10:30 WIB
Polisi menunjukan barang bukti praktik kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten.
Polisi menunjukan barang bukti praktik kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten. /PMJNEWS


CilacapUpdate.com - Praktik kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten terungkap.

Tim Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap praktik kecurangan perdagangan BBM pada Senin 06 Juni 2022 siang atau sekitar pukul 13.00 WIB.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kecurangan perdagangan BBM di sebuah SPBU di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Sederhana Segera Diluncurkan Pemerintah, Ini Nama Merknya

“Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan. Kibin Kabupaten Serang Banten pada Senin (06/06) sekitar pukul 13.00 Wib,” kata Shinto dikutip dari PMJNEWS.

Shinto menjelaskan pada saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

“Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.” kata Shinto.

Baca Juga: Spider-Man: Across the Spider-Verse Mengungkapkan Penjahat Interdimensionalnya The Spot

Shinto kembali menuturkan, atas perkara tersebut Polda Banten menetapkan dua orang tersangka.

“BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU,” ujar Shinto

Sementara itu, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko mengungkapkan, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.

“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.” kata Chandra.

Baca Juga: Pertandingan Grup C dan D Piala Presiden 2022 Selesai, 4 Tim Pastikan Tiket Babak 8 Besar

Chandra menjelaskan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonimis.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tegas Chandra

Menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus," kata Chandra.

Baca Juga: Download Nonton Anime Tate no Yuusha no Nariagari Season 2 S2 Episode 12 Sub Indo: Naofumi Dan Kedengkian Kyo

Serta 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening Koran,” Chandra menambahkan.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Di tempat dan kesempatan yang sama, Maman Arifrahman sebagai Fungsional Pengawas Kemetrologian juga sebagai saksi ahli dari Metrologi Ilegal menjelaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan di SPBU Kibin.

“Kita telah melakukan pengujian atar dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya.

Baca Juga: Info Daftar Harga Sapi Paling Baru untuk Kurban Idul Adha 2022, Mulai Rp 15 Juta

Maman menambahkan bila jumlah susut tersebut takarannya jauh melebihi batas yang diijinkan oleh peraturan kementrian perdagangan nomor 23 tentang teknis bejana ukur.

Selanjutnya Yuniarso sebagai Penyidik Pegawai Negri Sipil Perlindungan Konsumen selaku saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyampaikan bahwa ketika pelaku usaha memperdagangkan barang dan jasanya tidak boleh mengurangi hak-hak konsumen untuk di layani dengan benar dan jujur.

“Kami mengapresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Banten atas pengungkapan kecurangan penjualan BBM yang merugikan konsumen, kami siap membantu dan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mengawasi agar menghindari kecurangan di SPBU lainnya.” kata Yuniarso menutup pembicaraan.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah