Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa Pasal 2 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Hala.
Infografis tersebut telah dihapus dari akun instagram @kemenhub151 beberapa menit setelah artikel ini ditulis. Meski begitu, infografis itu masih dapat dilihat di @djplkemenhub151, akun resmi Ditjen Perhubungan Laut.***