Pemerintah Tetap Persyaratkan Vaksin dan Tes PCR Antigen Saat Bepergian Domestik Pasca Putusan MA

- 19 Mei 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi : Tes PCR yang direkomendasikan Organisasi Kesehtan Dunia (WHO) untuk Jakarta sudah jauh terlampaua sejak beberpa waktu lalu
Ilustrasi : Tes PCR yang direkomendasikan Organisasi Kesehtan Dunia (WHO) untuk Jakarta sudah jauh terlampaua sejak beberpa waktu lalu /smaghfur/antara

Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa Pasal 2 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Hala.

Baca Juga: 99 Amalan Asmaul Husna untuk Rezeki, Kesehatan dan Keselamatan Dunia Akhirat, Teks Latin, Arab Serta Artinya

Infografis tersebut telah dihapus dari akun instagram @kemenhub151 beberapa menit setelah artikel ini ditulis. Meski begitu, infografis itu masih dapat dilihat di @djplkemenhub151, akun resmi Ditjen Perhubungan Laut.***

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x