Pemerintah Tetap Persyaratkan Vaksin dan Tes PCR Antigen Saat Bepergian Domestik Pasca Putusan MA

- 19 Mei 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi : Tes PCR yang direkomendasikan Organisasi Kesehtan Dunia (WHO) untuk Jakarta sudah jauh terlampaua sejak beberpa waktu lalu
Ilustrasi : Tes PCR yang direkomendasikan Organisasi Kesehtan Dunia (WHO) untuk Jakarta sudah jauh terlampaua sejak beberpa waktu lalu /smaghfur/antara
  • Seluruh pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
  • Aturan ini berlaku untuk semua pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan domestik, baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Baca Juga: Sudirman, Penjaga Rowo Bayu Banyuwangi Ceritakan Kisah Nyata KKN di Desa Penari, Erick Thohir Merinding

Padahal sebelumnya, Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Terdapat 6 ayat dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 antara lain:

(1) Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19.

(2) Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah Vaksin COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

(3) Dalam rangka penetapan jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorizationl) atau lzin Edar .

Baca Juga: Timnas Futsal Indonesia vs Thailand Berakhir 1-1, Indonesia Tetap Puncaki Klasemen

(4) Pengadaan untuk Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Tahun 2O2O, Tahun 2021, dan Tahun 2022.

(5) Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, Pemerintah mengutamakan pengadaan Vaksin COVID-19 dari dalam negeri.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x