Pemerintah Tetap Persyaratkan Vaksin dan Tes PCR Antigen Saat Bepergian Domestik Pasca Putusan MA

- 19 Mei 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi : Tes PCR yang direkomendasikan Organisasi Kesehtan Dunia (WHO) untuk Jakarta sudah jauh terlampaua sejak beberpa waktu lalu
Ilustrasi : Tes PCR yang direkomendasikan Organisasi Kesehtan Dunia (WHO) untuk Jakarta sudah jauh terlampaua sejak beberpa waktu lalu /smaghfur/antara

CilacapUpdate.com - Pemerintah tetap memberlakukan syarat bagi pelaku perjalanan domestik, baik darat, udara maupun laut maupun Kereta Api.

Kementerian Perhubungan melalui akun instagram resminya @kemenhub151 memposting sebuah poster yang berisi infografis tentang syarat perjalanan domestik.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru tentang perjalanan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 54, 55, 56 dan 57 tahun 2022.

Baca Juga: Sudirman, Penjaga Rowo Bayu Banyuwangi Ceritakan Kisah Nyata KKN di Desa Penari, Erick Thohir Merinding

"Tahukah #Kawanlaut dan #Kawulamoda kalau per tanggal 18 Mei 2022 Kementerian Perhubungan telah menerbitkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udaar, dan kereta api," tulisnya.

Aturan tersebut adalah syarat perjalanan domestik sesuai dengan kriterian penumpang di seluruh sektor moda transportasi.

Baca Juga: Real Madrid Virtual World, APK yang Manjakan Madridista dengan Wisata Virtual di Stadion Santiago Bernabeu

Berikut adalah syarat perjalanan domestik sesuai dengan SE Nomor 54, 55, 56 dan 57 2022 yang berlaku sejak tanggal 18 Mei 2022:

  • Sudah vaksin ke 2 atau vaksin booster
    Tidak wajib RT Antigen atau PCR;

  • Sudah vaksin ke 1
    Menunjukkan hasil tes negatif RT antigen berlaku 1 kali 24 jam atau hasil negatif PCR berlaku 3 kali 24 jam atau surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah;

  • Memiliki Komorbid atau tidak bisa menerima vaksin
    Menunjukkan hasil tes negatif RT antigen berlaku 1 kali 24 jam atau hasil negatif PCR berlaku 3 kali 24 jam atau surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah;

  • Berusia di bawah 6 tahun
    Tidak wajib RT antigen atau PCR atau harus didampingi oleh pendamping yang telah vaksin dan memenuhi syarat perjalanan.

Infografis tersebut juga membubuhi catatan yang berisi:

  • Seluruh pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
  • Aturan ini berlaku untuk semua pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan domestik, baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Baca Juga: Sudirman, Penjaga Rowo Bayu Banyuwangi Ceritakan Kisah Nyata KKN di Desa Penari, Erick Thohir Merinding

Padahal sebelumnya, Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Terdapat 6 ayat dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 antara lain:

(1) Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19.

(2) Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah Vaksin COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

(3) Dalam rangka penetapan jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorizationl) atau lzin Edar .

Baca Juga: Timnas Futsal Indonesia vs Thailand Berakhir 1-1, Indonesia Tetap Puncaki Klasemen

(4) Pengadaan untuk Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Tahun 2O2O, Tahun 2021, dan Tahun 2022.

(5) Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, Pemerintah mengutamakan pengadaan Vaksin COVID-19 dari dalam negeri.

Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa Pasal 2 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Hala.

Baca Juga: 99 Amalan Asmaul Husna untuk Rezeki, Kesehatan dan Keselamatan Dunia Akhirat, Teks Latin, Arab Serta Artinya

Infografis tersebut telah dihapus dari akun instagram @kemenhub151 beberapa menit setelah artikel ini ditulis. Meski begitu, infografis itu masih dapat dilihat di @djplkemenhub151, akun resmi Ditjen Perhubungan Laut.***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x