BPOM juga menuturkan kinder joy tersebar di 77 negara tetapi yang ditarik yang tidak terdaftar di Indonesia.
Masyarakat sendiri bisa melakukan cek untuk memastikan agar menghindari obat maupun makanan yang berbahaya atau aman dan memenuhi syarat atau belum.
Pertama cek kemasan produk dengan memastikanya dalam kondisi baik dan tidak cacat, berlubang, sobek, karatan atau bahan penyok.
Baca Juga: Mesir Tarik Indomie dari Pasaran, Otoritas Pangan Sebut Tak Layak Konsumsi
Kedua cek label dengan membawa informasi yang tertera pada produk misalnya aturan pakai, efek samping dan tanggal kadaluwarasa.
Ketiga izin edarnya dengan memastikan sudah ber BPOM. Produk yang sudah BPOM terjamin keamanan, mutu dan manfatnya.
Ke empat cek masa kadaluwarsa dengan memastikan produk yang dibeli tidak melebihi tanggal pakai yang tertera.
Selalu perhatikan apa yang dipilih untuk menjaga kesehatan dan terhindar dari bakteri jahat.***