“Kami menolak dan mengecam keras segala provokasi, tindakan main hakim sendiri serta berbagai bentuk tindakan kekerasan seperti yang dilakukan beberapa oknum terhadap Ade Armando karena merupakan bentuk pelanggaran HAM,” ucap Melki.
“Hal tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara Indonesia yang tercantum dalam konstitusi dan konvensi HAM Internasional,” pungkas Melki.***