Mudik Lebaran 2022, Pemerintah: Persyaratan Menyeberang dan Kategori Penumpang, Apakah harus PCR dan Antigen?

- 6 April 2022, 22:27 WIB
Mudik Lebaran 2022, Pemerintah: Persyaratan Menyeberang dan Kategori Penumpang,  Apakah harus PCR dan Antigen?
Mudik Lebaran 2022, Pemerintah: Persyaratan Menyeberang dan Kategori Penumpang, Apakah harus PCR dan Antigen? /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Protokol Kesehatan


Selain aturan-aturan sesuai dengan kategori vaksinasi, ada protokol kesehatan yang juga harus ditaati oleh seluruh PPDN, yaitu:

  • Wajib menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari
  • kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  • Wajib melakukan pengetatan protokol kesehatan yaitu:
  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer,terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Se Ka Satgas Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona V... by Ryouma Corp on Scribd

Ketentuan Lainnya

Khusus bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik:

Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

  • Sudah vaksin dosis pertama, RT Antigen berlaku 7x24 jam;
  • Belum vaksin, RT Antigen berlaku 1x24 jam

Luar Wilayah Pulau Jawa dan Bali

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah