Berikut persyaratan untuk masyarakat pelaku Mudik Lebaran 2022 sesuai dengan kategori.
Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Yang sudah mendapatkan Vaksin Dosis ketiga (Booster) berlaku ketentuan:
- Menunjukkan Sertifikat vaksin dosis ketiga (booster);
- Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test Antigen;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran 2022, Simak Syaratnya Sesuai Surat Edaran
Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Yang sudah mendapatkan Vaksin Dosis kedua
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua;
- Wajib Menunjukkan hasil negatif RT-PCR (Maks, 3x24 jam) atau RT Antigen (Maks, 1x24 jam);
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Yang sudah mendapatkan Vaksin Dosis Pertama
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Vaksin Booster Syarat Mudik di Hari Raya Idul Fitri 2022, Gampang Tidak Ribet!
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama;
- Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (Maks, 3x24 jam);
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Yang belum Vaksin (Kondisi Kesehatan Khusus / Penyakit Komorbid)
- Wajib Menunjukkan hasil negatif RT-PCR (Maks, 3x24 jam) atau RT Antigen (Maks, 1x24 jam);
- Surat keterangan dokter dari RS Pemerintah;
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Bagi Anak dan Kondisi Kesehatan Khusus
Anak-anak di bawah usia 6 tahun:
- Tidak perlu tes Covid-19
- Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat
Kondisi kesehatan khusus: