Mudik Lebaran 2022, Pemerintah: Persyaratan Menyeberang dan Kategori Penumpang, Apakah harus PCR dan Antigen?

- 6 April 2022, 22:27 WIB
Mudik Lebaran 2022, Pemerintah: Persyaratan Menyeberang dan Kategori Penumpang,  Apakah harus PCR dan Antigen?
Mudik Lebaran 2022, Pemerintah: Persyaratan Menyeberang dan Kategori Penumpang, Apakah harus PCR dan Antigen? /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

Berikut persyaratan untuk masyarakat pelaku Mudik Lebaran 2022 sesuai dengan kategori.

Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Yang sudah mendapatkan Vaksin Dosis ketiga (Booster) berlaku ketentuan:

  • Menunjukkan Sertifikat vaksin dosis ketiga (booster);
  • Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test Antigen;
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran 2022, Simak Syaratnya Sesuai Surat Edaran

Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Yang sudah mendapatkan Vaksin Dosis kedua

  • Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua;
  • Wajib Menunjukkan hasil negatif RT-PCR (Maks, 3x24 jam) atau RT Antigen (Maks, 1x24 jam);
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Yang sudah mendapatkan Vaksin Dosis Pertama

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Vaksin Booster Syarat Mudik di Hari Raya Idul Fitri 2022, Gampang Tidak Ribet!

  • Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama;
  • Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (Maks, 3x24 jam);
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi Yang belum Vaksin (Kondisi Kesehatan Khusus / Penyakit Komorbid)

  • Wajib Menunjukkan hasil negatif RT-PCR (Maks, 3x24 jam) atau RT Antigen (Maks, 1x24 jam);
  • Surat keterangan dokter dari RS Pemerintah;
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Aturan Baru Mudik Lebaran 2022  Bagi Anak dan Kondisi Kesehatan Khusus

Anak-anak di bawah usia 6 tahun:

  • Tidak perlu tes Covid-19
  • Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi
  • Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat

Kondisi kesehatan khusus:

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah