Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah, Berikut Syarat Mendapatkannya

- 6 April 2022, 13:15 WIB
Bantuan subsisi upah untuk pekerja gaji di bawah  3 juta
Bantuan subsisi upah untuk pekerja gaji di bawah 3 juta /pixabay.com/EmAji

Pencarian bantuan subsidi belum dikonfirmasi tanggalnya karena pemerintah tengah disibukkan dengan pembahasan terkait dengan berbagai kebijakan yang harus segera diputuskan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah April 2022 Lengkap dengan Hari Besar Nasional dan Internasional

Program BSU ini merupakan lanjutan dari program bantuan serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19, diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, hingga bantuan bagi para pedagang serta nelayan.

Sebelumnya pemerintah pada tahun 2020 dan 2021, diketahui telah memberikan subsidi untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah