Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid ditetapkan Tersangka oleh KPK

- 28 Desember 2021, 12:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri /ANTARA/HO-Humas KPK


CilacapUpdate.com - Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW) ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikutip dari ANTARA, Penetapan TPPU kepada Abdul Wahid adalah pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid, yakni dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, periode tahun 2021-2022.

"Dari temuan bukti, KPK kembali menetapkan tersangka AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 28 Desember 2021.

Dia mengatakan setelah tim penyidik mendalami dan menganalisa dari rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi oleh tersangka Abdul Wahid, muncul dugaan ada beberapa penerimaan yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.

Baca Juga: Bermasalah dengan Hukum, 15 WNA di Cilacap dideportasi

Ali mengungkapkan TPPU tersebut diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank.

"Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW," Ali menambahkan.

Disamping itu, KPK juga telah mengingatkan agar dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Abdul Wahid, tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus.

Ali menegaskan KPK tak segan menerapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah