Bermasalah dengan Hukum, 15 WNA di Cilacap dideportasi

- 28 Desember 2021, 11:31 WIB
Petugas Kanim Cilacap mengurus deportasi WNA bermasalah
Petugas Kanim Cilacap mengurus deportasi WNA bermasalah /Humas Kantor Imigrasi Cilacap

CilacapUpdate.com - Sedikitnya 18 Warga Negara Asing (WNA) berhadapan dengan hukum di Kabupaten Cilacap, di mana 15 di antaranya dideportasi ke negara asal.

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Cilacap melakukan TAK (Tindakan Administratif Keimigrasian) tersebut selama tahun 2021.

Sedangnkan tiga WNA lain, dilakukan pendetensian ke rumah Detensi Imigrasi Semarang sebanyak 2 orang, dan di Rumah Detensi Imigrasi Kanim Cilacap sebanyak 1 orang.

Sebanyak 15 WNA yang dideportasi yakni WNA asal Iran 7 orang, WNA Taiwan sebanyak 3 orang, WNA Malaysia sebanyak 2 orang, WNA Amerika sebanyak 1 orang, WNA Nigeria sebayak 1 orang, WNA India sebanyak 1 orang, WNA Peru sebanyak 1 orang, WNA Bulgaria sebanyak 1 orang, dan WNA Inggris sebanyak 1 orang.

Baca Juga: Cari Penyebab Munculnya Sumber Api, Polisi Olah TKP Kebakaran Pasar Kroya

Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (INFOKIM) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Cilacap Yan Edo Supomo menyampaikan, selain deportasi, sepanjang tahun 2021, dari catatatnya, Kabupaten Cilacap kedatangan sebanyak 1.391 ABK Warga Negara Asing (WNA) dari 84 kapal melalui TPI (Tempat Pemeriksa Keimigrasian) di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap.

Hanya, meski memasuki wilayah perairan Cilacap, 1.391 ABK WNA tersebut tidak diperbolehkan turun ke daratan.

"Dia tetap di kapal, tidak turun, karena ABK tidak boleh turun sejak pandemi Covid-19," ujar Edo Selasa 28 Desember 2021.

Prosedur tersebut dia menjelaskan, sesuai dengan UU Karantina, di mana ABK WNA tidak diperbolehkan masuk ke suatu negara. Hal tersebut diberlakukan karena dikawatirkan ABK terkait membawa varian Covid-19 baru dari luar negeri.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x