Kabar Gembira! Rp3 Juta Cair Langsung ke Rekening, Cek Penerima PKH 2024 di Sini

19 Juni 2024, 09:00 WIB
Penantian Berakhir! Bansos PKH Rp3 Juta Cair Langsung ke Penerima, Cek Nama Anda di Sini /kemensos


CilacapUpdate.com - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 3juta langsungh ke rekening di tahun 2024.

Bantuan ini ditujukan untuk keluarga yang membutuhkan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Anda ingin tahu apakah termasuk sebagai penerima dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu Bantuan Sosial PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga prasejahtera di Indonesia.

Tujuannya adalah untuk membantu keluarga tersebut memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan taraf hidup mereka. Bantuan PKH disalurkan dalam bentuk uang tunai yang diberikan secara berkala, biasanya setiap tiga bulan sekali.

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PKH?

Tidak semua orang berhak menerima bantuan PKH. Program ini ditujukan khusus untuk keluarga prasejahtera yang terdaftar di DTKS. DTKS sendiri merupakan basis data yang berisi data keluarga miskin dan rentan di Indonesia.

Data ini dihimpun dari seluruh wilayah di Indonesia dan diperbarui secara berkala. Beberapa kriteria keluarga yang berhak menerima PKH antara lain: Keluarga dengan ibu hamil/menyusui, Keluarga dengan anak usia 0-6 tahun, Keluarga dengan anak usia sekolah (SD/SMP/SMA), dan Keluarga dengan lansia atau penyandang disabilitas.

Bagaimana Cara Mengecek Penerima Bantuan PKH?

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima bantuan PKH 2024, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Caranya mudah, Anda hanya perlu memasukkan NIK dan KTP.

Setelah itu, sistem akan menampilkan data Anda, termasuk status kepesertaan PKH dan jadwal pencairan bantuan. Selain melalui situs web, Anda juga dapat mengecek melalui aplikasi yang dapat diunduh di ponsel pintar Anda.

Kapan dan Bagaimana Pencairan Bantuan PKH Dilakukan?

Pencairan bantuan PKH dilakukan secara bertahap melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN.

Bagi penerima PKH yang tidak memiliki rekening bank, penyaluran dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.

Jadwal pencairan PKH berbeda-beda di setiap daerah, tetapi biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Pastikan data diri Anda, terutama NIK dan KK, sudah terdaftar dan valid di DTKS agar pencairan bantuan berjalan lancar.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler