Tak Semua Berhak! Kategori Tertentu Ini Tidak Bisa Terdaftar KPM dan Menerima Bansos, Simak Penjelasannya!

2 Juni 2024, 20:54 WIB
Tak Semua Berhak! Kategori Tertentu Ini Tidak Bisa Terdaftar KPM dan Menerima Bansos, Simak Penjelasannya! /Kemensos

CilacapUpdate.com - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah Indonesia. Tetapi, Tidak semua warga berhak menerima bantuan sosial (bansos) atau terdaftar sebagai KPM.

Ada kategori tertentu yang secara jelas tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini. Pertama, mereka yang memiliki penghasilan tetap dan memadai atau bekerja di sektor formal dengan pendapatan di atas batas yang ditetapkan pemerintah tidak berhak menerima bansos.

Selain itu, warga yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD juga dikecualikan dari penerima bantuan, karena dianggap memiliki jaminan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan masyarakat umum.

Selain kriteria ekonomi, ada juga pertimbangan lain seperti kepemilikan aset dan kondisi sosial-ekonomi keluarga. Misalnya, keluarga yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit atau properti yang tidak sesuai dengan kriteria kemiskinan yang telah ditetapkan.

Pemerintah menggunakan berbagai sumber data, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan verifikasi lapangan oleh petugas, untuk memastikan bahwa bansos hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dengan penegakan aturan ini, diharapkan program bantuan sosial dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, memberikan manfaat bagi masyarakat yang benar-benar berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Untuk menjadi penerima bantuan sosial, KPM harus memenuhi beberapa kriteria utama, yaitu memiliki anak balita, anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar, atau ibu hamil/nifas/anak balita.

KPM menerima berbagai jenis bantuan, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 600.000 untuk tiga bulan dan Program Keluarga Harapan (PKH), yang terbagi menjadi Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen.

Bantuan Tetap adalah Rp 550.000 per tahun, sedangkan Bantuan Komponen bervariasi tergantung kategori penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, SD, SMP, SMA, disabilitas berat, dan lanjut usia.

Baca Juga: Nominalnya Capai Rp3 Juta! Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair Juni 2024, Cek Nama Penerima di Sini!

Selain menerima bantuan, KPM juga harus memenuhi kewajiban tertentu, terutama dalam bidang kesehatan dan pendidikan.

Anak usia 0-28 hari harus diperiksa kesehatannya sebanyak tiga kali, dan anak usia 0-11 bulan harus diimunisasi lengkap serta ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.

Selain itu, KPM harus mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarganya di satuan pendidikan terdekat.

KPM juga mendapatkan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi mereka. Misalnya, empat KPM dari Desa Selatbaru, Berancah, Resam Lapis, dan Desa Pasiran telah mengikuti pelatihan menjahit dan berhasil membuka usaha menjahit untuk menopang ekonomi keluarga.

Kriteria Kelayakan KPM

Untuk menjadi penerima bantuan sosial, KPM harus memenuhi kriteria utama, yaitu memiliki anak balita, anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar, atau ibu hamil/nifas/anak balita.

Selain itu, KPM juga harus memenuhi kewajiban program, seperti mengikuti pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi anak usia wajib belajar.

Hak dan Kewajiban KPM

Hak KPM:

  1. Menerima bantuan uang tunai.
  2. Menerima pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi di fasilitas kesehatan.
  3. Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar.

Kewajiban KPM:

  1. Anak usia 0-28 hari harus diperiksa kesehatannya sebanyak tiga kali.
  2. Anak usia 0-11 bulan harus diimunisasi lengkap dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
  3. Mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga di satuan pendidikan terdekat.

Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi KPM

Pendaftaran KPM dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, yang menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI.

Karena pengecekan tidak berbasis NIK, jika terdapat kesamaan nama dan usia, sulit menentukan data mana yang benar. Oleh karena itu, disarankan menggunakan pengecekan berbasis NIK untuk memastikan status kepesertaan bansos.

Jenis Bantuan KPM

  1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): sebesar Rp 600.000 untuk tiga bulan.
  2. Program Keluarga Harapan (PKH): terdiri dari Bantuan Tetap sebesar Rp 550.000 per tahun dan Bantuan Komponen yang bervariasi tergantung kategori, seperti ibu hamil, anak usia dini, SD, SMP, SMA, disabilitas berat, dan lanjut usia.

Implementasi KPM

Bantuan untuk KPM dicairkan melalui kegiatan pencairan bansos yang diadakan di balai desa. Petugas POS kabupaten dan verifikator desa melayani KPM yang akan mengambil bantuan.

KPM yang menerima bantuan PKH harus terdaftar dan hadir di fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Persyaratan Daftar KPM

Persyaratan untuk mendaftar sebagai KPM meliputi:

  1. Tergabung dalam kelompok tani di wilayahnya.
  2. Memiliki lahan pertanian kurang dari 2 hektar.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Kependudukan dan Catatan Sipil.
  4. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan tanah atau Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dengan bukti fotokopi SPPT PBB.

Kriteria Khusus

Beberapa kriteria khusus yang diperlukan meliputi:

  1. Kriteria Komponen Kesehatan: ibu hamil/menyusui, anak usia 0-6 tahun.
  2. Kriteria Pendidikan: anak sekolah dasar (SD).

Kategori yang Tidak Masuk dalam KPM

Keluarga yang tidak termasuk dalam KPM adalah:

  1. Keluarga dengan pendapatan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  2. Keluarga yang tidak memiliki anak balita.
  3. Keluarga yang tidak memiliki ibu hamil.
  4. Keluarga yang tidak memiliki lansia.
  5. Keluarga yang tidak memiliki penyandang disabilitas.
  6. Keluarga yang tidak memiliki siswa SD, SMP, dan SMA sederajat.

Namun, kategori yang diprioritaskan untuk menerima PKH termasuk ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, balita, serta siswa SD, SMP, dan SMA sederajat.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler