Kabar Baik! Pemerintah Indonesia Komitmen Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer Menjadi PPPK di Tahun 2024

26 Januari 2024, 16:10 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Indonesia Komitmen Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer Menjadi PPPK di Tahun 2024/Dok. menpan.go.id /

 

CilacapUpdate.com - Pemerintah Indonesia akhirnya berkomitmen untuk mengangkat 2,3 juta tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal ini merupakan angin segar bagi para tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian masa depan.

Keputusan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK merupakan langkah yang tepat.

Langkah ini akan memberikan kepastian masa depan bagi para tenaga honorer dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Tenaga honorer merupakan tenaga kerja yang bekerja di instansi pemerintah dengan status kontrak atau perjanjian kerja.

Mereka biasanya bekerja di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan.

Selama ini, tenaga honorer bekerja tanpa kepastian masa depan.

Mereka tidak memiliki jaminan sosial, seperti pensiun dan tunjangan kesehatan.

Selain itu, mereka juga rentan terhadap pemutusan kontrak kerja.

Pemerintah telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Pada tahun 2023, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PP tersebut mengatur bahwa tenaga honorer akan dihapuskan pada tahun 2023.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK

Berikut Persyaratan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK adalah:

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang akan dilamar;

- Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun;

- Memiliki nilai minimal 65 pada tes kompetensi dasar (TKD) dan 80 pada tes kompetensi bidang (TKB).

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan melalui dua jalur, yaitu:

- Jalur umum, yaitu untuk tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dan bersedia mengikuti seleksi PPPK.

- Jalur khusus, yaitu untuk tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dan tidak bersedia mengikuti seleksi PPPK.

Bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK, pemerintah akan memberikan kompensasi berupa pesangon dan pelatihan kerja.

Keputusan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK merupakan langkah yang tepat.

Langkah ini akan memberikan kepastian masa depan bagi para tenaga honorer dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.***

 

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler