Warga Desa Tunggorono Jombang Melancarkan Demonstrasi Besar-besaran Tuntut PT. Layo Seng Fong, Kenapa?

6 Oktober 2023, 02:45 WIB
Warga Desa Tunggorono Jombang Melancarkan Demonstrasi Besar-besaran Tuntut PT. Layo Seng Fong, Kenapa?/Dok. ANTARA /

CilacapUpdate.com - Jombang, Jawa Timur, dikenal sebagai daerah dengan sejumlah pabrik terbanyak di Indonesia. Salah satunya adalah PT. Layo Seng Fong, sebuah perusahaan manufaktur kayu yang berkantor pusat di Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur.

Meskipun memiliki pangsa pasar yang luas di benua Amerika dan Eropa sebagai produsen lantai kayu, PT. Layo Seng Fong mendapati dirinya terjerat dalam kontroversi yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Dilansir CilacapUpdate.com dari ANTARA, pada tanggal 4 Oktober 2023, sejarah hitam menimpa perusahaan ini saat warga Desa Tunggorono, Jombang, menggelar demonstrasi besar-besaran di depan pabrik PT. Layo Seng Fong.

 

Mereka menganggap pabrik ini sebagai sumber polusi debu yang mengganggu kesehatan mereka serta merusak fasilitas desa.

“Dampak polusi tidak hanya terjadi di lantai, tetapi juga dirasakan di kamar mandi, kamar tidur, dan tempat makan. Dia juga mengungkapkan bahwa setelah mandi, banyak orang mengalami rasa gatal-gatal, termasuk anaknya.,” ungkap Mukhson.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Download Video Reels IG Tanpa Aplikasi Tambahan, Login Instagram dan Lakukan Langkah Ini!

Demonstrasi ini, yang melibatkan sejumlah ibu-ibu Desa Tunggorono, merupakan aksi protes yang luar biasa, dengan tuntutan untuk keadilan yang memuncak.

Aksi demonstrasi ini tidak hanya mempertanyakan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh PT. Layo Seng Fong, tetapi juga mengungkap sejumlah permasalahan hukum yang sangat serius.

“RT terkena dampak, dengan RT 1 dan 2 mengalami dampak yang lebih parah. Tuntutan yang diajukan oleh warga sangat sederhana, yaitu agar pabrik tersebut memperbaiki peralatannya yang rusak,” jelasnya.

Salah satu isu utama adalah bahwa pabrik ini diduga beroperasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang wajib dimiliki oleh semua perusahaan dalam proses produksi. Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang legalitas operasional pabrik ini.

Lebih lanjut, informasi yang ditemukan mengungkap bahwa PT. Layo Seng Fong awalnya meminta izin operasional untuk produksi sepatu, bukan produk kayu.

Ini merupakan salah satu dari sejumlah ketidaksesuaian yang memunculkan tanda tanya besar tentang kesesuaian kegiatan perusahaan dengan regulasi setempat.

Baca Juga: Cara Mudah Mengunci Aplikasi di HP Vivo Tanpa Perlu Instal Aplikasi Tambahan, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

Namun, permasalahan izin tidak berhenti di situ. Selain PBG, PT. Layo Seng Fong juga diduga belum mengantongi Izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), serta Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).

Sebagian besar dari izin-izin ini adalah persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan untuk memastikan keberlanjutan operasional mereka dan kepatuhan terhadap standar lingkungan.

Yang lebih menarik adalah bahwa PT. Layo Seng Fong adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang biasanya dikenal memiliki regulasi yang lebih ketat dibandingkan perusahaan lokal.

Namun, dalam kasus ini, terlihat bahwa perusahaan ini belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar yang diperlukan untuk beroperasi di wilayah ini.

Dengan sekitar 501-1.000 karyawan, perusahaan ini memberikan lapangan pekerjaan yang signifikan bagi masyarakat setempat.

Namun, pertanyaan tentang apakah manfaat ekonomi ini sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pabrik masih belum terjawab.

Baca Juga: BRImo Game Voucher: Cara Mudah Top Up dan Tambah Saldo Game Gratis, Sedang Promo Selama Oktober 2023!

Menyikapi tuntutan warga Desa Tunggorono, PT. Layo Seng Fong dihadapkan pada tantangan besar. Perusahaan ini dianggap sebagai pengeksploitasi lingkungan dan sumber daya setempat oleh banyak pihak.

Oleh karena itu, tindakan dan komitmen perusahaan untuk mengatasi masalah ini akan menjadi sorotan penting dalam waktu dekat.

Situasi ini juga menciptakan tekanan bagi otoritas lokal dan nasional. Mereka harus memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka mematuhi regulasi yang berlaku, terutama dalam hal izin lingkungan.*** 

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler