KPU Umumkan, Mulai 1-14 Mei 2023 Terima Pendaftaran Bakal Caleg dan DPD Pemilu 2024!

1 Mei 2023, 20:59 WIB
KPU Umumkan, Mulai 1-14 Mei 2023 Terima Pendaftaran Bakal Caleg dan DPD Pemilu 2024!/Foto: ANTARA /

CilacapUpdate.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan bahwa mereka siap menerima pendaftaran bakal calon legislatif caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD untuk pemilu 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI, Eberta Kawima, di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin, 1 Mei 2023.

KPU RI tidak hanya siap di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Ada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota yang siap menerima partai politik yang mendaftarkan bakal caleg dan calon anggota DPD untuk pemilu 2024.

Baca Juga: Milenial, Sudah Siapkah Kamu Menghadapi Pemilu? Ini Cara Mempersiapkan Diri Agar Cerdas Berdemokrasi!

KPU di seluruh Indonesia memastikan kesiapan tempat, fasilitas, dan pihak yang menerima pendaftaran bakal caleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD.

"Ada 38 provinsi dan 514 kabupaten kota, semua siap-siap melaksanakan hal yang sama, semua siap menerima partai politik yang mendaftarkan bakal caleg dan calon anggota DPD," Ujar Eberta Kawima, Dilansir CilacapUpdate dari ANTARA (5/1/2023).

Penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD untuk pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

KPU RI dan seluruh jajarannya di seluruh Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilu 2024 berlangsung secara lancar, adil, dan demokratis.

Dalam konteks ini, KPU RI telah menetapkan sejumlah tahapan dan jadwal yang harus diikuti oleh partai politik dan bakal caleg dalam rangka memenuhi persyaratan pendaftaran.

Baca Juga: Besaran Gaji PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Cilacap, Hanya 15 Bulan Kerja!

Tahapan-tahapan tersebut antara lain:

- tahap pendaftaran partai politik dan verifikasi faktual kepengurusan partai politik;

- tahap pendaftaran bakal caleg dan verifikasi faktual calon;

- tahap penetapan daftar calon sementara;

- tahap kampanye pemilihan umum;

- tahap pemungutan suara; dan

- tahap penetapan hasil pemilihan umum.

Dalam konteks pendaftaran bakal caleg dan calon anggota DPD, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: PANTARLIH BENGKULU! Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu Ternyata Tinggi, Cek Berapa?

Pertama, calon harus memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun.

Kedua, calon harus memiliki ijazah pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Ketiga, calon harus tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dalam rangka memastikan bahwa tahapan dan jadwal pemilu 2024 berjalan dengan baik, KPU RI akan mengawasi seluruh proses pendaftaran bakal caleg dan calon anggota DPD serta memastikan bahwa partai politik dan bakal caleg mematuhi aturan yang telah ditetapkan.***

Editor: Siyam

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler