Milenial, Sudah Siapkah Kamu Menghadapi Pemilu? Ini Cara Mempersiapkan Diri Agar Cerdas Berdemokrasi!

- 23 Maret 2023, 22:53 WIB
Mempersiapkan Milenial Cerdas Berdemokrasi
Mempersiapkan Milenial Cerdas Berdemokrasi /Tangkapan Layar/

CilacapUpdate.com - Menyambut pesta demokrasi yang akan jatuh pada 14 Februari 2024, berbagai persiapan, dari unsur-unsur pemerintahan maupun para pemangku kepentingan terkait, mulai disosialisasikan dalam beberapa waktu terakhir.




Pada pemilu 2024, generasi milenial yang sudah memenuhi syarat akan dikategorikan sebagai pemilih pemula yang dalam praktiknya memiliki hak dalam memberikan suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan data rekapitulasi pemilih berkelanjutan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode September 2022, potensi pemilih baru di daerah itu sebanyak 60.100 orang. Dari jumlah itu, potensi pemilih baru terbesar ada di Kota Pangkalpinang sebanyak 18.666 orang.

Baca Juga: Serunya Buka Puasa Bersama di Masjid Istiqlal, Acara Iktikaf Ramadhan Juga Bakal Bikin Kamu Makin Merinding!

Kemudian berdasarkan daftar pemilih hasil Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) September 2022, jumlah pemilih baru di daerah itu sebanyak 36.255 orang.

Pada praktiknya diharapkan kelompok pemilih pemula tidak sekedar melaksanakan hak atau memberikan suara, namun juga menjadi pemilih pemula yang cerdas dalam menggunakan hak demokrasi dan politiknya itu, demi kemajuan bangsa.

Untuk mewujudkan harapan itu, kaum milenial perlu dibekali edukasi dan wawasan terkait pemilu sejak dini agar kelak mereka dapat menggunakan hak suaranya dengan cerdas.

Salahs atu cara mendorong partisipasi kaum milenial itu dilakukan dengan memberikan pemahaman terkait kepemiluan, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

Pendidikan pemilih pemula dalam praktiknya merupakan investasi jangka panjang yang bisa bermanfaat bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.




Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah menerapkan berbagai sosialisasi mengenai kepemiluan bagi pemilih pemula, khususnya di tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan universitas agar para pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan tepat.

Kabag Teknis Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Saharullah mengatakan pemilih pemula adalah mereka yang sudah memenuhi salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum.

Baca Juga: Ketua APPSI Ungkap Rahasia Sukses Tidak Terlibat Korupsi, Yuk Ketahui Triknya!

Mereka perlu mendapatkan edukasi dan informasi yang tepat dalam mengambil peran untuk menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan itu demi kemajuan daerah dan bangsa Indonesia.

Berdasarkan Pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022, pemilih dalam pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x