Lebih dari 30 Polisi Diduga Langgar Kode Etik pada Kasus Tewasnya Brigadir J, Termasuk 2 Perwira Bareskrim

10 Agustus 2022, 04:43 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari sebelumnya ada 25 personel Polri yang melanggar Kode Etik Profesi Polri, saat ini ada puluhan personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran, atau meningkat dari jumlah dugaan awal. /PMJNews

CilacapUpdate.com - Lebih dari 30 personil Polri diduga melanggar kode etik pada kasus tewasnya Brigadir J, termasuk dua perwira Bareskrim ada di dalamnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Dari sebelumnya 25 personel Polri yang melanggar Kode Etik Profesi Polri, Sigit menjelaskan, saat ini ada puluhan personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran, atau meningkat dari jumlah dugaan awal.

“Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Listyo Sigit dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Kandaskan Wakil Malaysia, PSM Makassar Jadi Klub Pertama Indonesia yang Lolos ke Final Zona Asean AFC Cup 2022

Jumlah tersebut, Sigit menambahkan, masih sangat mungkin akan dapat bertambah.

Masih pada konferensi pers yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa oleh pihaknya.

“Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” kata Agung.

Agung memaparkan bahwa sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama.

Baca Juga: Real Madrid vs Eintracht Frankfurt 11 Agustus 2022: Line Up, Prediksi Skor, H2H dan Link Live Streaming SCTV

Kemudian 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel, dan tamtama sebanyak dua personel.

“Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel,” kata Agung.

Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya, akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri.

“Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran, Red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” kata Agung.

Baca Juga: Usai Satu Bulan Baru Terungkap! Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J Saat Kejadian

Oleh karena itu, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia vs Myanmar Semifinal AFF U16: Sebut Garuda Bagus, Pelatih Tamu Minder Sebelum Laga

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler