Sebanyak 12.217 Pengendara Ditindak Di Hari Kelima Operasi Patuh Jaya, Berikut Data dan Faktanya

19 Juni 2022, 14:55 WIB
Sedikitnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 12.217 pengendara selama lima hari dalam Operasi Patuh Jaya 2022 yang telah dilakukan sejak 14 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

CilacapUpdate.com - Sedikitnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 12.217 pengendara selama lima hari dalam Operasi Patuh Jaya 2022 yang telah dilakukan sejak 14 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang.

"Hasil rekap penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2022 selama lima hari pelaksanaan, penindakan dengan jumlah 12.217," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Sabtu 18 Juni 2022.

Menurut Jamal, dari 12.217 pelanggar lalu lintas sebanyak 1.115 pelanggar diantaranya ditilang melalui kamera ETLE. Sementara untuk teguran simpatik jumlahnya 11.102.

Baca Juga: Ada yang Belum Selesai Jadi Salah Satu Alasan Kenapa Joko Anwar Memproduksi Pengabdi Setan 2: The Communion

Kemudian dari total penilangan, sebanyak 41 pengendara kedapatan menggunakan handphone saat berkendara, 35 pengemudi melebihi batas kecepatan serta tidak menggunakan sabuk pengamanan sebanyak 973 orang.

"Ganjil-genap 66. Sehingga jumlah 1.115. Khusus jumlah penindakan pelanggaran Gage di 25 ruas jalan dari tanggal 13 - 17 Juni 2022 sebanyak 469 pelanggar," terang Jamal seperti dikutip dari PMJ NEWS.

Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. Khusus di Jakarta dan sekitarnya kegiatan yang bertajuk 'Operasi Patuh Jaya 2022'.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengungkapkan operasi tersebut digelar untuk memberikan perlindungan dan pelayanan serta membentuk budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: LINK TV Live Streaming PSM Makassar vs Persik Kediri, Dapatkan Situs Gratisnya Disini

"Tujuan utama operasi patuh yang dilakukan tahun 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan kita tidak ingin aset-aset bangsa harus kehilangan nyawa di tengah jalan," jelas Firman saat memimpin apel, Senin (13/6/2022).

"Operasi ini juga digelar untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para pengguna jalan. Selain itu tujuan ini nantinya diharapkan bisa membentuk budaya tertib berlalu lintas dari masyarakat," sambungnya.

Firman juga mengharapkan kepada jajarannya untuk berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat dan tidak mencari kesalahan-kesalahan pengendara.

"Saya harapakan tidak ada terkesan mencari-cari kesalahan. Saya minta komunikasikan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mengerti," tegasnya.

Baca Juga: MLBB! Jadwal Grand Final MSC 2022 dan Link Streaming! RRQ Hoshi kembali berhadapan dengan RSG-PH

Penindakan Operasi Patuh 2022 Gunakan Tilang Elektronik

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan Operasi Patuh 2022 akan dibantu oleh penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Kita tidak menitik beratkan kepada operasi secara stasioner di jalan dengan melakukan penindakan kepada para pelangar. Tidak (seperti itu). Kita akan diasistensi dengan menggunakan teknologi ETLE," ungkap Firman.

Jendral bintang dua Polri itu juga mengimbau kepada untuk menitikberatkan pelaksanaan Operasi Patuh kali ini dengan memberikan edukasi kepada pengendara.

"Kita menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif. Kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran simpatik selama melakukan operasi di lapangan,” tukasnya.

Baca Juga: Sedang Jaring Ikan, Nelayan Asal Nusawungu Cilacap Terjatuh dari Kapal di Perairan Puring Kebumen

Polisi Fokus Delapan Pelanggaran Selama Operasi Patuh Jaya

Guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara, Operasi Patuh Jaya di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah dimulai sejak 13-26 Juni mendatang. Setidaknya ada delapan sasaran khusus dalam operasi ini.

1. Knalpot Bising

Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

2. Rotator atau Lampu Strobo

Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

3. Balap Liar

Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta menanti para pelanggar.

Baca Juga: Mulai Bulan Juli 2022 Tarif Listrik Naik Untuk Golongan Mampu, Simak Penjelasannya

4. Melawan Arus

Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya. Sanksi denda Rp500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.

5. Main HP Saat Berkendara

Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp 750 ribu.

6. Helm Non-SNI

Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp 250 ribu.

7. Sabuk Pengaman

Polisi bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi densa maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.

Baca Juga: Capaian Turun Selama Pandemi Covid-19, Pemkab Cilacap Targetkan 105.118 Balita Dapatkan Imunisasi Campak

8. Berboncengan Lebih dari Dua Orang

Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya. Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar.

3.070 Personel Dikerahkan dalam Operasi Patuh Jaya 2022

Korlantas Polri bersama Polda Metro Jaya akan mengerahkan 3.070 personel dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya selama dua pekan yang dimulai hari ini Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: Komisi Eropa Rekomendasikan Ukraina Jadi Anggota Uni Eropa, Tapi 27 Negara Lain juga Harus Komitme, Apa Itu?

“Jadi pertama, penggelaran pasukan Polda Metro ada sejumlah 3.070 personel,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi kepada wartawan, Senin (13/6).

Firman mengatakan, dari Korlantas sendiri menurunkan 350 personel yang dioperasikan di tiga Polda, yaitu Banten, Metro Jaya, dan Jawa Barat

“Kita (Korlantas) menggelar 350 personel yang kita BKO-kan di tiga Polda, Banten, Metro Jaya, dan Jabar (Jawa Barat). Dan kita perkuat jajaran sebanyak 350 personel dari Korlantas,” tambahnya.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler