Beasiswa KIP Kuliah 2022 Membuka Pendaftaran Akun Sampai 30 Oktober 2022, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

4 April 2022, 10:15 WIB
Beasiswa KIP Kuliah 2022 Membuka Pendaftaran Akun Sampai 30 Oktober 2022, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya. //Instagram Indonesiabaik.id

CilacapUpdate.com - Memberikan pembebasan biaya kuliah atau pendidikan sampai lulus, bantuan biaya hidup, dan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi menjadi keunggulan Program Beasiawa KIP Kuliah 2022.

Bagi yang ingin mendapatkan Beasiswa KIP-Kuliah, sebelumnya diharuskan untuk melakukan pendaftaran akun KIP-Kuliah secara mandiri. Pendaftaran akun KIP-Kuliah sendiri dibuka mulai dari tanggal 02 Februari 2022 - 31 Oktober 2022.

Pada tahun ini, Kemendikbudristek selain mengganti penamaan dari KIP-Kuliah menjadi KIP-Kuliah Merdeka juga membuat kebijakan baru terkait besaran biaya pendidikan dan biaya hidup.

Baca Juga: LINK NONTON Live Streaming Indonesia vs Malaysia AFF Futsal Championship 2022 Senin 4 April Pukul 15:00 WIB

Nantinya, pendaftar beasiswa KIP-Kuliah Merdeka yang dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi akan mendapatkan biaya pendidikan sesuai dengan tingkatan akreditisai jurusan atau program studi (prodi) yang diambil.

Besaran biaya pendidikan berdasar akreditasi jurusan ini dibagi menjadi 3 klasifikasi yaitu, jurusan yang terakreditasi A maksimal sebesar 12 juta, jurusan terkreditasi B maksimal sebesar 4 juta, dan jurusan yang terakreditasi C maksimal sebesar 2,4 juta.

Hal ini tentunya menjadi dorongan bagi peserta KIP-Kuliah untuk melanjutkan ke perguruan tinggi pada jurusan unggulan dengan akreditasi terbaik.

Baca Juga: Sikat Gigi Saat Puasa, Apa Boleh? Simak Hukumnya Menurut Islam

Pembayan biaya pendidikan nantinya akan dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan akreditasi jurusan.

Sedangkan kebijakan baru mengenai biaya hidup mahasiswa, besarannya akan ditentukan berdasarkan klaster wilayah.

Besaran biaya hidup berdasar lokasi perguruan tinggi ini akan dibagi menjadi 5 klaster wilayah, yaitu pada Klaster I sebesar 800 rb, Klaster II sebesar 950 rb, Klaster III sebesar 1,1 juta, Klaster IV sebesar 1,25 juta, dan Klaster V sebesar 1,4 juta.

Pembagian tersebut berdasarkan besaran biaya hidup kota/kabupaten dan survei ekonomi nasional yang didapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Jadwal TV INDOSIAR Hari Ini, Senin 4 April 2022 : Akan menayangkan AKSI Indonesia 2022! Wajib Kamu Saksikan

Nantinya, mahasiswa penerima Beasiswa KIP-Kuliah akan dibuatkan rekening untuk mendapatkan bantuan biaya hidup secara langsung yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa.

Pada tahun 2022, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek akan akan menyalurkan sebanyak 200 kuota penerima KIP Kuliah Merdeka.

Untuk mendapatkan beasiswa ini, terdapat data-data yang perlu dipersiapkan yaitu, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email aktif.

Baca Juga: Biografi Gus Baha, Ulama Pakar Tafsir Al-Quran yang Tidak Berkenan Saat Diberikan Gelar Doctor

Selain itu, diperlukan juga untuk melakukan validasi terhadap NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2022 agar sesuai dengan data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Akun e-amil nantinya digunakan untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

Syarat mengikuti Program Beasiswa KIP Kuliah Merdeka 2022 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal  lulus 2 (dua) tahun sebelumnya atau Lulus pada tahun 2022, 2021, dan 2020.

Baca Juga: Resep Minuman Berbuka Puasa Hari Pertama Ramadhan 2022, Dari Es Blewah Cincau Sampai Es Doger

2. Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada Sistem Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Bukti keterbatasan ekonomi yang harus disiapkan bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka 2022, dapat dibukikan dengan:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan(PKH)
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Zodiak Cancer dan Gemini, Jangan Paksakan Menjalin Kisah Cinta Hari Ini

Selain itu, sebagai bukti memiliki keterbatasan ekonomi juga dapat dubuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Hal itu dapat dilakukan sebagai persyaratan ke-3 penerima Program Beasiswa KIP Kuliah Merdeka 2022, yaitu memiliki keterbatasan secara ekonomi.


Cara Melakukan Pendaftaran Beasiswa KIP-Kuliah Merdeka 2022:

1. Lakukan pendaftaran akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman Link Pendaftaran KIP Kuliah atau dapat juga dilakukan menggunakan aplikasi android KIP Kuliah

2. Selanjutnya masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Email aktif

3. Sistem akan melakukan validasi NIK, NPSN, dan NISN serta kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka 2023

Baca Juga: Akademik PPG Jabatan 2022: Download Link Kisi-kisi Seleksi Di Sini, Legal dan Resmi dari Kemdikbud Ristek

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses

6. Pilih proses seleksi yang akan diikuti masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/ SBMPN/Mandiri);

7. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih.

8. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, verifikasi lebih lanjut akan dilakukan oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

9. Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah Merdeka di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di perguruan tinggi.

Baca Juga: PPN 11 Persen Resmi Ditetapkan Pemerintah, Simak Apa Saja Dampaknya

KIP Kuliah sebagai program unggunlan Mas Mentri Nadim Makarim untuk memfasilitasi seluruh anak indonesia untuk mendapatkan akses pendidikan yang sama dan setara.

Pendidikan sebagai pondasi pembangunan bangsa, sehingga dianggap perlu dan penting peran negara dalam megupayakan akses yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan.

KIP-Kuliah melihat akan pentingnya pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), hal itu diharapkan dapat dimanfaatkan untuk masyarakat yang sejatinya berhak mendapatkan.

Dengan adanya KIP Kuiliah ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi putra=putri Indonesia untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi tanpa terkendala biaya.

Baca Juga: Buka Pos Konsultasi Pelayanan Publik Pengaduan, Komnas HAM Kerjasama dengan LPBH NU Sumenep 

Sehingga nantinya dapat melahirkan penerus-penerus bangsa yang nantinya akan menjadi calon-calon pemimpin bangsa masa depan Indonesia.

Demikian informasi mengenai persyaratan dan pendaftaran beasiswa KIP-Kuliah Merdeka 2022 semoga dapat bermanfaat.***

 

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler