CilacapUpdate.com – Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11 persen mulai 1 April 2022.
PPN 11 persen yang telah resmi ditetapkan, sebelumnya berada di angka 10 persen yang berarti mengalami kenaikan sebesar 1 persen. Peraturan tersebut tercantum dalam pasal 7 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa kenaikan PPN 11 persen merupakan bagian dari kebijakan reformasi fiskal.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ujar Kemenkeu melalui keterangan resmi yang telah CilacapUpdate.com kutip dari Antara.
Dalam UU HPP juga mengatur tarif PPN 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 dan tarif PPN 12 persen akan mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN 11 persen membuat barang yang sering digunakan oleh masyarakat terkena dampak. Beberapa barang yang akan terkena PPN 11 persen yaitu pakaian, tas, sabun, pulsa rumah, sepatu, harga kendaraan (motor, mobil), dan yang lainnya.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions 06 April Live SCTV: Manchester City vs Atletico Madrid, Benfica vs Liverpool
Sementara itu, Pemerintah Indonesia juga menyebutkan barang dan jasa yang bebas dari PPN 11 persen. Barang bebas PPN diantaranya kebutuhan pokok seperti beras, sagu, kedelai, jagung, garam, daging, telur, susu, buah dan sayur, serta gula.