Buka Pos Konsultasi Pelayanan Publik Pengaduan, Komnas HAM Kerjasama dengan LPBH NU Sumenep 

- 1 April 2022, 14:30 WIB
Komnas HAM bekerjasama dengan LPBH NU Sumenep membuka Posko Konsultasi Pelayanan Publik Pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM, hari ini, Kamis, 31 Maret 2022.
Komnas HAM bekerjasama dengan LPBH NU Sumenep membuka Posko Konsultasi Pelayanan Publik Pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM, hari ini, Kamis, 31 Maret 2022. /A Rahman/
 
CilacapUpdate.com  - Komnas HAM memahami dengan LPBH NU Sumenep membuka Posko Konsultasi Pelayanan Publik Pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM, hari ini, Kamis, 31 Maret 2022.
 
Pos pengaduan Komnas HAM tersebut dibuka mulai pagi tadi, pukul 08:00 WIB sampai dengan 15:00 WIB, di gedung PCNU Sumenep.
 
Sebagai rentetan Pos Pelayanan tersebut, Komnas HAM juga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan berbagai Lebaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi dan para pegiat HAM Sumenep.
 
 
Selain dari Komnas HAM, Munafrizal Manan, juga dihadirkan tokoh pegiat Agraria, A. Dardiri Zubairi, sebagai pemantik acara.
 
Hadir sebagai peserta dalam FGD tersebut antara lain perwakilan dari Lakpesdam NU Sumenep, LBH Madani, Fornt Nahdliyyin untuk Keselamatan Sumeber Daya Alam (FNKSDA), Barisan Arabat Tanah Arabat Nakpotoh (BATAN), dan Gusdurian.
 
Selain itu juga datang beberapa perwakilan dari perguruan tinggi Sumenep. Dalam diskusi tersebut Munafrizal Manan, Wakil Ketua internal Komnas HAM, menyampaikan bahwa acara ini dalam rangka upaya penegakan HAM.
 
 
Meski demikian, Komnas HAM hanya memiliki wewenang dalam penyelidikan.
 
"(Kami) wewnangnya sebatas penyelidik." Kata Munafrizal.
 
Wakil Ketua internal Komnas HAM tersebut juga menyampaikan bahwa saya juga memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan atas setiap peristiwa di masyarakat yang terjadi diskriminasi.
 
"Kalau ada peristiwa di masyarakat, seperti adanya diskriminsi. Nah, itu fungsi pengawasan Komnas HAM" dia melanjutkan.
 
 
Diskusi tersebut disambut dengan berbagai pertanyaan dan masukan ke Komnas HAM.
 
Salah satu peserta FGD, Muhammad Affan, perwakilan hanya dari Gusdurian, menyampaikan agar Komnas HAM tidak fokus di Hak Asasi Manusia, tetapi juga Hak Asasi Ekologi.
 
"Ada pelanggaran hak asasi ekologis di sumenep," tuturnya.
 
"konversi tanah itu sudah 500 hektar menjadi industri tambak udang," tambahnya.
 
 
Menjawab masukan tersebut, mengakui dan merasa tercerahkan dengan masukan yang disampaikan oleh peserta FGD.
 
"Saya tercerahkan dalam diskusi ini. Benar, selain HAM juga ada Ekosob (Hak Ekonomi Sosial dan Budaya)," ujar Munafrizal.***
 

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah