Kejari Kebumen Bersinergi Dukung Program Jamsostek

- 17 Januari 2024, 09:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebumen bersinergi dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk mendukung pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh masyarakat pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebumen bersinergi dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk mendukung pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh masyarakat pekerja. /Dok

CilacapUpdate.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kebumen bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mendukung pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh masyarakat pekerja.

Sofia Nur Hidayati selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap bersama Arya sekaligus sebagai Kantor Cabang Induk dari Kantor Cabang Kebumen menjelaskan dengan adanya sinergi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam menerapkan Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pada Kunjungan Kerja pada Awal tahun BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Kebumen pada 15 Januari 2024, lanjut Sofia, dijelaskan  penyelesaian kepatuhan tersebut yakni bagi pemberi kerja atau badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya, pemberi kerja atau badan usaha yang mendaftarkan sebagian program dan sebagian tenaga kerja, serta badan usaha yang menunggak iuran.

Sofia menjelaskan dengan adanya sinergi dengan Kejari Kebumen diharapkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat tertib dan mematuhi peraturan sesuai dengan Undang Undang 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sinergi tersebut sesuai Surat Edaran dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Tengah untuk turut berperan optimal dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya dalam rangka memastikan ketersediaan anggaran agar seluruh pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus, 194.418 Anak di Cilacap Jadi Sasaran Fokus Sub-PIN Polio

Sofia menyebutkan dengan adanya sinergi BPJAMSOSTEK Kebumen dengan Kejari setempat (melalui Surat Kuasa Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen terhadap perusahaan menunggak iuran), di tahun 2023 telah berhasil menindaklanjuti beberapa perusahaan yang menunggak iuran

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Haedar, S.H., M.H. menjelaskan bantuan dan pendampingan hukum terhadap BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu fungsi dari Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara yang merupakan hubungan antarlembaga pemerintah untuk mendukung kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, lanjut Haedar, Kejaksaan berwenang untuk melakukan atau memberikan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x