BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Sosialisasi 'Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas Bersama Radio' di Adipala

- 19 Desember 2023, 14:20 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap menyelenggarakan sosialisasi "Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas Bersama Radio" di Pasar Adipala, Cilacap, Selasa, 19 Desember 2023.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap menyelenggarakan sosialisasi "Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas Bersama Radio" di Pasar Adipala, Cilacap, Selasa, 19 Desember 2023. /Dok

CilacapUpdate.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap menyelenggarakan sosialisasi "Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas Bersama Radio" di Pasar Adipala, Cilacap, Selasa, 19 Desember 2023.

Pada kegiatan yang disiarkan langsung oleh Radio Utari atau Live Report Utari tersebut, para pedagang Pasar Adipala cukup antusias mendaftarkan diri sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan secara sukarela.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap, Sofia Nur Hidayati, melalui Kabid Kepesertaan Galuh Yudha Pratama, menjelaskan bahwa kegiatan Aktivasi Pasar ini bertujuan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pedagang atau pelaku ekonomi sektor informal di pasar Adipala, mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Galuh menekankan bahwa sosialisasi ini difokuskan pada pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja informal), seperti pedagang, tukang ojek, nelayan, petani, dan lain sebagainya, yang jumlahnya cukup signifikan.

"Karena pada dasarnya semua pekerja di Indonesia, baik sektor formal atau informal itu perlu atau "wajib" menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Karena resiko kerja tidak hanya terjadi pada pekerja formal, pekerja informal juga memiliki resiko yang sama," kata Galuh di sela kegiatan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Optimalisasi Pelayanan Perlindungan Pekerja Informal dengan Rekrut Agen PERISAI

Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja informal seperti pedagang pasar akan "Dagang Lebih Tenang". Selain akan mendapatkan banyak manfaat,  resiko pekerja saat bekerja akan lebih terjamin, memiliki jaminan kematian hingga jaminan hari tua.

"Jadi ketika peserta mengalami kecelakaan kerja itu ada yang menanggung, yakni BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari biaya pengobatan, santunan hingga misal meninggal dunia, biaya kematian juga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," Galuh menambahkan.

Dengan angsuran Rp36,800, peserta mendapatkan 3 program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x