Tidak Standar dan Bising, Sat Lantas Polresta Cilacap Sita Ratusan Knalpot Brong

- 5 Januari 2024, 13:38 WIB
Sat Lantas Polresta Cilacap intensif melakukan razia terhadap knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar di awal tahun 2024.
Sat Lantas Polresta Cilacap intensif melakukan razia terhadap knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar di awal tahun 2024. /Dok

CilacapUpdate.com - Memasuki awal tahun 2024, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Cilacap intensif melakukan razia terhadap knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar.

Dalam rentang waktu 3 hari, mulai dari tanggal 2 Januari hingga 4 Januari 2024, Polresta Cilacap berhasil menyita sebanyak 150 knalpot yang tidak memenuhi standar.

Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Kepala Kepolisian Resort (Kapolresta) Cilacap, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi, menyampaikan bahwa razia ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan knalpot brong.

Menurut Kasatlantas, pengguna kendaraan dengan knalpot brong cenderung berkendara dengan kecepatan tinggi, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Baca Juga: Berawal Berselisih dengan Orangtua, Gadis Bawah Umur di Cilacap Jadi Korban Persetubuhan, 3 Pelaku Diamankan

"Aksi ini sebagai bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat Cilacap," kata Nunung Jumat (5/1/2024).

Nunung menjelaskan bahwa pengguna kendaraan bermotor yang knalpotnya disita akan dikenakan sanksi tilang. Kendaraan tersebut dapat diambil kembali setelah knalpotnya diganti dengan yang sesuai standar.

Polresta Cilacap juga akan terus melakukan sosialisasi kepada penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong serta memberikan edukasi di sekolah-sekolah mengenai pentingnya Zero Knalpot Brong.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi yang diberikan berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x