Wewenang Jaksa Pengacara Negara terhadap Pertimbangan hukum diberikan berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), dan pemberian pertimbangan hukum yang harus dilakukan secara optimal dan obyektif (secara tertulis dalam bentuk korespondensi membahas permasalahan yang mengandung aspek hukum perdata dan tata usaha negara yang mana harus terlebih dahulu dilakukan analisis peraturan dan perundangan yang berlaku).
Haedar menegaskan bagi badan usaha yang menunggak iuran atau belum mendaftarkan tenaga kerjanya, maka penanganan akan dilakukan dengan undangan pemanggilan ataupun kunjungan on the spot bersama kejaksaan.
Sofia menambahkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja tidak hanya untuk pekerja formal, namun bagi pekerja nonformal misal penderes, tukang ojek, pedagang, petani, bahkan unsur pemerintah desa mulai dari perangkat desa sampai lembaga desa dan pengurus RT/RW juga wajib terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan saat terjadi risiko yang dialami pekerja berupa risiko kecelakaan kerja, risiko meninggal dunia, risiko tidak bekerja, dan risiko hari tua.
"Hal itu dimaksud untuk memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap tenaga kerja terutama di wilayah Kabupaten Kebumen bagi tenaga kerja sektor formal, sektor nonformal, dan pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara," tutup Sofia.***