CilacapUpdate.com - Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 untuk wilayah Jawa Tengah.
Fokus kita kali ini adalah pada empat wilayah di eks Karesidenan Banyumas, yaitu Cilacap, Banyumas, Banjarnegara, dan Purbalingga.
Penting untuk dicatat bahwa Kabupaten Cilacap menonjol sebagai wilayah dengan UMK tertinggi, mencapai Rp2.479.106, sementara Kabupaten Banjarnegara memiliki UMK terendah.
Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 menjadi dasar penetapan kenaikkan UMK 2024 ini.
Dalam kebijakan ini, Nana Sudjana menegaskan bahwa UMK 2024 berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah melindungi pekerja dengan masa kerja singkat agar tidak menerima upah di bawah standar yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi.
Berikut adalah rincian UMK 2024 untuk wilayah eks Karesidenan Banyumas:
Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106
Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690
Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005