28. Kabupaten Temanggung : Rp2.109.690Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Raih Posisi Tertinggi29. Kabupaten Kendal : Rp2.613.573
30. Kabupaten Batang : Rp2.379.702
31. Kabupaten Pekalongan : Rp2.334.886
32. Kabupaten Pemalang : Rp2.156.000
33. Kabupaten Tegal : Rp2.191.161
34. Kabupaten Brebes : Rp2.103.100
35. Kota Magelang : Rp 2.142.000.
Penetapan UMK 2024 ini mencerminkan komitmen Pj Gubernur Jawa Tengah dalam menjaga kesejahteraan pekerja.
Meskipun fokus utama adalah pada wilayah eks Karesidenan Banyumas, informasi ini memberikan gambaran menyeluruh tentang standar upah di seluruh provinsi.
Dengan demikian, pekerja dan perusahaan di Jawa Tengah diharapkan dapat memahami dan mengikuti ketentuan UMK 2024 ini guna menciptakan lingkungan kerja yang adil dan seimbang.