Banyumas Kilat! UMK Jawa Tengah 2024 Naik Drastis, Semarang Kokoh Diatas, Kotamu Posisi Berapa?

- 5 Desember 2023, 01:30 WIB
Ilustrasi Banyumas Kilat! UMK Jawa Tengah 2024 Naik Drastis, Semarang Kokoh Diatas, Kotamu Posisi Berapa?/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Banyumas Kilat! UMK Jawa Tengah 2024 Naik Drastis, Semarang Kokoh Diatas, Kotamu Posisi Berapa?/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

28. Kabupaten Temanggung : Rp2.109.690Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Raih Posisi Tertinggi29. Kabupaten Kendal : Rp2.613.573

30. Kabupaten Batang : Rp2.379.702

31. Kabupaten Pekalongan : Rp2.334.886

32. Kabupaten Pemalang : Rp2.156.000

33. Kabupaten Tegal : Rp2.191.161

34. Kabupaten Brebes : Rp2.103.100

35. Kota Magelang : Rp 2.142.000.

Penetapan UMK 2024 ini mencerminkan komitmen Pj Gubernur Jawa Tengah dalam menjaga kesejahteraan pekerja.

Meskipun fokus utama adalah pada wilayah eks Karesidenan Banyumas, informasi ini memberikan gambaran menyeluruh tentang standar upah di seluruh provinsi.

Dengan demikian, pekerja dan perusahaan di Jawa Tengah diharapkan dapat memahami dan mengikuti ketentuan UMK 2024 ini guna menciptakan lingkungan kerja yang adil dan seimbang.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah