UMK Kota Banjar Terendah Di Jawa Barat 2024, Berapak pah Minimum Kabupaten/Kota Di Kabupaten Majalengka ?

- 4 Desember 2023, 02:30 WIB
Ilustrasi UMK  Kota Banjar Terendah Di Jawa Barat 2024, Berapak pah Minimum Kabupaten/Kota Di Kabupaten Majalengka ? /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi UMK Kota Banjar Terendah Di Jawa Barat 2024, Berapak pah Minimum Kabupaten/Kota Di Kabupaten Majalengka ? /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Keputusan ini sangat dinantikan oleh para buruh dan pekerja, dan Penjabat Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, mengonfirmasi bahwa UMK 2024 telah ditetapkan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

UMK Kota Banjar 2024 tetap menjadi yang terendah di Jawa Barat, namun mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya, mencapai Rp2 juta dibandingkan dengan Rp1,8 juta pada tahun 2023.

Baca Juga: Resmi Upah Minimum Kota Kabupaten Jawa Barat 2024 Naik! Bekasi Geser Karawang, Kota Cimahi Berapa?

Pembaruan ini mencerminkan perhatian terhadap peningkatan taraf hidup pekerja di wilayah tersebut.

Berikut adalah daftar UMK Jabar 2024 dari yang terendah hingga tertinggi:

1.Kota Bekasi: Rp5.343.430

2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x