Surakarta Fantastis! Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah 2024, Semarang Tertinggi

- 5 Desember 2023, 00:15 WIB
Ilustrasi Surakarta Fantastis! Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah 2024, Semarang Tertinggi/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi Surakarta Fantastis! Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah 2024, Semarang Tertinggi/Tangkapan Layar/pixabay /

CilacapUpdate.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan bayaran bulanan terendah yang mencakup upah pokok dan tunjangan tetap, yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman ekonomi.

Proses penetapan UMK ini berfokus pada kebutuhan hidup yang layak dan pertumbuhan ekonomi yang diukur setiap tahun.

Di Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menetapkan UMK untuk tahun 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 yang diteken oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

Baca Juga: Penetapan Resmi UMK Jawa Barat 2024! Kabupaten Sukabumi Berapa? Daftar UMK Setiap Kabupatennya

Berdasarkan SK tersebut, UMK Kota Semarang menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah pada tahun 2024, mencapai Rp3.243.969. Sebaliknya, UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, yaitu Rp2.038.005.

Kenaikan UMK untuk tahun 2024 ini bervariasi antara 1,22% dan 14,68%, dengan rata-rata kenaikan sekitar 7,88%.

Tujuan dari peningkatan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Baca Juga: Wow UMK Jawa Barat 2024 Naik Drastis! Segini Upah Buruh Di Subang, Cek Daftarnya

Daftar lengkap UMK di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2024 dapat ditemukan di akhir artikel ini.

Pemprov Jateng berharap bahwa informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang realitas ekonomi di tingkat lokal dan memberikan panduan bagi pekerja, pengusaha, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x