Penetapan Resmi UMK Jawa Barat 2024! Kabupaten Sukabumi Berapa? Daftar UMK Setiap Kabupatennya

- 4 Desember 2023, 01:45 WIB
Ilustrasi Penetapan Resmi UMK Jawa Barat 2024!  Kabupaten Sukabumi Berapa? Daftar UMK Setiap Kabupatennya /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Penetapan Resmi UMK Jawa Barat 2024! Kabupaten Sukabumi Berapa? Daftar UMK Setiap Kabupatennya /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024 telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.

Berlaku efektif sejak 30 November 2023. Penetapan ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, setelah melalui pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan organisasi terkait.

Baca Juga: Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Jura

Pertemuan tersebut menjadi landasan bagi Pemprov Jabar untuk menetapkan UMK 2024 dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Dalam pengumuman ini, Bey Machmudin menyebutkan bahwa dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 14 daerah mengalami ketidaksesuaian besaran UMK dengan PP 51/2023.

Beberapa di antaranya adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bandung, Bogor, dan Sukabumi.

Untuk 14 daerah tersebut, perhitungan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu dengan rentang 0,1-0,3.

Kota Bekasi menduduki peringkat tertinggi dengan UMK sebesar Rp5.343.430, mengalami kenaikan sebesar 3,59 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ciamis Memikat! 25 Tempat Wisata Terbaik Ini Menjanjikan Pengalaman Liburan Tak Terlupakan

Sementara itu, UMK terendah berada di Kota Banjar dengan besaran Rp2.070.192, menunjukkan kenaikan sebesar 3,61 persen.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x