Wow UMK Jawa Barat 2024 Naik Drastis! Segini Upah Buruh Di Subang, Cek Daftarnya

- 4 Desember 2023, 01:30 WIB
Ilustrasi Wow UMK Jawa Barat 2024 Naik Drastis! Segini Upah Buruh Di Subang, Cek Daftarnya /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Wow UMK Jawa Barat 2024 Naik Drastis! Segini Upah Buruh Di Subang, Cek Daftarnya /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Pada artikel ini, kita akan membahas proyeksi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang 2024 dan upah minimum kabupaten dan kota lainnya.

Dengan merujuk pada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 sebesar 3,57 persen.

Kenaikan ini telah dinantikan dengan penuh harap oleh para pekerja di Subang dan sekitarnya, termasuk para buruh dan fresh graduate yang baru saja lulus pada tahun 2023.

Baca Juga: Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Jura

Seiring dengan pengumuman terakhir mengenai kenaikan UMP pada tanggal 21 November 2023, UMP Jabar resmi mengalami peningkatan sebesar 3,57 persen.

Informasi ini menjadi penting karena berdampak pada penetapan UMK di seluruh wilayah Jawa Barat, yang dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November 2023.

Pentingnya penetapan UMK tidak hanya dirasakan di Subang, tetapi juga menjadi harapan bagi pekerja dan buruh di seluruh kabupaten dan kota.

Para serikat buruh menuntut kenaikan UMK Subang 2024 dan upah minimum di wilayah Jawa Barat sebesar 15 persen, meskipun secara keseluruhan kenaikan UMP 2024 tidak mencapai angka tersebut.

Baca Juga: Bogor Sampai 5 Juta, Jika Naik UMK Provinsi Jawa Barat 2024 8 Persen, Kota Lain Peringkat Berapa?

Meski demikian, harapan akan kenaikan signifikan masih tersisa.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x