CilacapUpdate.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) baru-baru ini mengumumkan keputusan resmi terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023.
Keputusan ini, yang diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, menetapkan kenaikan UMK 2024 dibanding tahun sebelumnya.
Dalam keputusan tersebut, terungkap bahwa nominal UMK Jateng 2024 bervariasi, dengan yang tertinggi mencapai Rp3,2 juta dan yang terendah sebesar Rp2 juta.
Nana Sudjana menjelaskan bahwa penetapan UMK Jateng 2024 memperhatikan berbagai faktor, termasuk inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa.
Penentuan nilai alfa (α) didasarkan pada pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Keputusan ini berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dengan tujuan mencegah pembayaran upah di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya akan mengikuti struktur skala upah.
Berikut adalah daftar lengkap UMK Jateng 2024 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, mulai dari nominal terendah hingga tertinggi:
Baca Juga: Indramayu Hebat! UMK Kabupaten Indramayu 2024 Naik 3,22 Persen, Kota Bekasi Tertinggi Di Jabar