Indramayu Hebat! UMK Kabupaten Indramayu 2024 Naik 3,22 Persen, Kota Bekasi Tertinggi Di Jabar

- 4 Desember 2023, 02:15 WIB
Ilustrasi Indramayu Hebat! UMK Kabupaten Indramayu 2024 Naik 3,22 Persen, Kota Bekasi Tertinggi Di Jabar /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Indramayu Hebat! UMK Kabupaten Indramayu 2024 Naik 3,22 Persen, Kota Bekasi Tertinggi Di Jabar /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) baru-baru ini mengumumkan keputusan resmi terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024, yang mencakup wilayah Ciayumajakuning, di antaranya adalah UMK Indramayu 2024.

UMK Indramayu 2024 memimpin sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Ciayumajakuning.

Besarannya mencapai Rp 2.623.697, menunjukkan pertumbuhan positif dari tahun sebelumnya yang berada pada kisaran Rp 2.541.996.

Baca Juga: Resmi Upah Minimum Kota Kabupaten Jawa Barat 2024 Naik! Bekasi Geser Karawang, Kota Cimahi Berapa?

Kenaikan ini dapat mencerminkan perkembangan ekonomi positif di Kabupaten Indramayu.

Surat Keputusan (SK) yang telah disahkan oleh Pemprov Jabar menetapkan UMK Kota Cirebon pada tahun 2024 sebesar Rp 2.533.038.

Jumlah ini menunjukkan kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp 2.456.516.

Begitu juga dengan UMK Kabupaten Cirebon yang mengalami peningkatan cukup mencolok untuk tahun 2024, mencapai Rp 2.517.730 dibandingkan dengan angka sebelumnya yang berada pada kisaran Rp 2.430.780.

Dinamika perubahan besaran UMK ini tentu memengaruhi sektor pekerja di wilayah tersebut dan mencerminkan perkembangan ekonomi setempat.

Kabupaten Kuningan, sebagai contoh, menetapkan UMK terendah pada tahun 2024, yaitu Rp 2.074.666, menunjukkan pertumbuhan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana UMK Kuningan berada pada angka Rp 2.010.734.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x