Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Rembang Membuat Perbedaan, Ini Bukti Nyata

- 27 September 2023, 04:20 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Rembang Membuat Perbedaan, Ini Bukti Nyata/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Rembang Membuat Perbedaan, Ini Bukti Nyata/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah kini menjadi sorotan utama berkat pencapaian yang sangat mengesankan dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

UMK Kabupaten Purbalingga untuk tahun 2023 mencapai angka yang patut diacungi jempol, yaitu Rp2.130.980,94.

Prestasi yang memukau ini menjadi topik utama, dan artikel ini akan memberikan tinjauan yang komprehensif tentang pencapaian yang mengagumkan ini.

Kami akan membahas alasan di balik peningkatan yang signifikan ini dan bagaimana hal tersebut berdampak pada kehidupan pekerja serta dinamika ekonomi di Kabupaten Purbalingga.


26. Kabupaten Batang: Rp2.282 025 72

Kabupaten Batang di Jawa Tengah saat ini menjadi pusat perhatian utama karena pencapaian yang sangat mengesankan dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

UMK Kabupaten Batang untuk tahun 2023 mencapai angka yang patut diacungi jempol, yaitu Rp2.282.025,72.

Kesuksesan besar ini menjadi fokus utama, dan artikel ini akan memberikan tinjauan yang mendalam tentang pencapaian yang mengagumkan ini.

Kami akan membahas alasan di balik peningkatan yang signifikan ini dan bagaimana hal tersebut berdampak pada kehidupan pekerja serta dinamika ekonomi di Kabupaten Batang.


27. Kabupaten Pekalongan: Rp2.247.345,90

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah