Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Rembang Membuat Perbedaan, Ini Bukti Nyata

- 27 September 2023, 04:20 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Rembang Membuat Perbedaan, Ini Bukti Nyata/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Rembang Membuat Perbedaan, Ini Bukti Nyata/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

Kota Magelang di Jawa Tengah telah menjadi pusat perhatian yang mencolok belakangan ini berkat pencapaian luar biasa dalam penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Pada tahun 2023, Kota Magelang mencapai prestasi yang mengesankan dengan menetapkan UMK sebesar Rp2.066.006,64.

Prestasi ini patut diapresiasi, dan artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pencapaian gemilang ini.

Kami akan menjelajahi faktor-faktor di balik peningkatan yang signifikan ini dan dampaknya pada kehidupan pekerja serta ekonomi Kota Magelang.


31. Kota Surakarta: Rp2.174.169,00

Kota Rembang di Jawa Tengah telah mencuri perhatian dengan angka Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang mengesankan pada tahun 2023, yang mencapai Rp2.174.169,00.

Prestasi luar biasa ini menjadi sorotan, dan artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang pencapaian gemilang Kota Rembang.

Kita akan membahas berbagai aspek yang membantu Kota Rembang mencapai prestasi ini, serta implikasinya dalam dunia kerja dan ekonomi setempat.


33. Kota Salatiga: Rp2.284.179,97

Kota Salatiga di Jawa Tengah telah mencuri perhatian dengan prestasi luar biasa dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada tahun 2023, dengan angka yang mengesankan sebesar Rp2.284.179,97.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah