Melansir dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang membagikan formola dalam perhitungan upah minimun sebagai berikut.
UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Keterangan:
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan di tetapkan tahun 2023.
UM (t) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan tahun berjalan.
Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.
Perhitungan
Diketahui UMR/UMK Semarang 2022, Rp2.311.254, dan UMP untuk Jawa Tengah 2023 telah di tetapkan naik 8,01%, maka UMR/UMK 2023 di semarang yaitu Rp2.496.385.
Baca Juga: 6 Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa Yang Telah Ditetapkan, Cek Provinsi Mana Paling Tinggi?