Sedikitnya 551 WNA Miliki Izin Tinggal Terbatas di Wilayah Kanim Cilacap, Timpora Mutlak Diperlukan

- 21 Juni 2022, 23:16 WIB
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kemigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Acan Hi Tulis mengatakan, dengan sebanyak 551 WNA memiliki Izin tinggal terbatas (ITAS) di wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Cilacap mutlak diperlukan Timpora.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kemigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Acan Hi Tulis mengatakan, dengan sebanyak 551 WNA memiliki Izin tinggal terbatas (ITAS) di wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Cilacap mutlak diperlukan Timpora. /Kanim Cilacap

Kerjasama yang baik ini diharapkan terus terjalin di kemudian hari guna mengawasi orang asing serta dapat meminimalisir pelanggaran administrasi dan penyimpangan yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Kebumen.

Baca Juga: Sedang Jaring Ikan, Nelayan Asal Nusawungu Cilacap Terjatuh dari Kapal di Perairan Puring Kebumen

Berbagai instansi di Wilayah Kabupaten Kebumen hadir pada kegiatan tersebut, antara lain Kantor Kesbangpol Kabupaten Kebumen, Kantor Disbudpar Kabupaten Kebumen, Kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Kantor Disperindag Kabupaten Kebumen, Kantor Disdikpora Kabupaten Kebumen.

Kemudian Kantor DLHKP Kabupaten Kebumen, Kantor Dispermadesp3a Kabupaten Kebumen, BPBD Kabupaten Kebumen, Kantor Pengadilan Negeri Kebumen, Kantor Satpol PP Kabupaten Kebumen, BNN Kabupaten Kebumen, BIN Kabupaten Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen, Polresta Kebumen, Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perwakilan Badan Intelijen Strategis TNI Wilayah Kebumen.

Baca Juga: Bebas dari Lapas Permisan Nusakambangan, Kantor Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Iran

Serta Kantor Wilayah Kumham Jawa Tengah, yang terlibat dalam pengawasan orang asing di Wilayah Kerja Kabupaten Kebumen. ***

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x